Senin, 23 Mei 2016 15:56 WIB

Simpan Sabu di Dubur, Kelompok Aceh Diringkus

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Arief Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Sindikat pengedar narkoba yang dikenal sebagai Kelompok Aceh diringkus di Bandara Soetta, Cengkareng. Anggota jaringan ini nekat menyimpan sabu di dalam tubuh.

Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto menjelaskan, SUD, MJ, dan SB diringkus polisi di Bandara Soekarno Hatta pada 18 Mei 2016. Ketiganya dicokok setelah diketahui baru mengambil barang haram itu dari seorang bandar di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Ketiga tersangka menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan cara dimasukkan ke dalam dubur," ujar Kapolda, di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5/2016).

Moechgiyarto menambahkan, setiba mereka di Bandara Soekarno Hatta dan dilakukan X-Ray, ternyata diketahui di tubuh bagian dubur SUD dan MJ terdapat sabu.

"Tersangka lainnya, yakni SB, sempat lolos dari pemeriksaan. Tapi beberapa saat kemudian, tersangka ditangkap saat mau melarikan diri ke Aceh," paparnya.

Kemudian, atas tangkapan itu dilakukanlah pengembangan ke Palembang. Hasilnya, polisi menangkap pemesan narkoba jenis sabu berinisal SA. "Dari kelompok Aceh tersebut disita barang bukti sebanyak 646 gram sabu," pungkasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam pidana penjara maksimal hukuman mati paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
0 Komentar