Senin, 23 Mei 2016 15:16 WIB

Komnas HAM Tangani Penggusuran Dadap Cheng In

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komnas HAM mengirimkan surat permohonan mediasi kepada Bupati Tangerang, setelah menerima pengaduan dari warga Dadap yang menolak rencana penggusuran.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah dalam jumpa pers yang diadakan di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta, Senin (23/5/2016).

"Kami punya prasangka baik Pak Bupati bersedia berdialog dengan warganya sendiri. Kami kirim surat pada 18 Mei. Dan 19 Mei tidak terjadi penggusuran dan SP 3 enggak turun. Saya rasa ini pertanda baik," katanya.

Jumpa pers dihadiri pula Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat dan perwakilan dari LBH Jakarta selaku kuasa hukum warga.

"Komnas HAM terima pengaduan, warga didampingi LBH Jakarta pada awal Mei lalu. Meminta Komnas HAM dapat memediasi warga dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Roichatul mengatakan, selain menyampaikan pengaduan, warga juga menyerahkan dokumen kepada Komnas HAM.

Warga, menurut Roichatul, dengan tegas menolak wacana mediasi yang digagas oleh Pemda Tangerang.

"Warga menyampaikan, tidak menolak pembangunan wilayah itu. Dengan syarat, warga dilibatkan dan tidak dilakukan sepihak," urai Roichatul.

Dengan semua aduan dan bukti yang disampaikan warga, Roichatul mengaku, akan mengambil sejumlah tindakan.

Selain mengirimkan surat kepada Pemkab dan Bupati Tangerang, Komnas HAM juga meminta klarifikasi dan penjelasan dari Pemkab.

"Komnas HAM meminta kesediaan Bupati untuk menempuh upaya mediasi yang difasilitasi Komnas HAM selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya surat Komnas HAM," pungkasnya.
0 Komentar