Senin, 23 Mei 2016 10:26 WIB

Perda Miras Ada Sejak Zaman Ali Sadikin

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan Peraturan Daerah (Perda) minuman keras sudah ada sejak zaman Ali Sadikin menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

"Kan Perda bukan saya yang bikin, bukan di masa saya. Udah lama itu perda ada . Kalau tidak salah dari jamannya Pak Ali Sadikin. Udah go publik lagi," ujar suami Veronica Tan ini di Balaikota DKI, Senin (23/5/2016) pagi.

Bahkan, Ahok juga mengakui bahwa DKI Jakarta memiliki saham pada salah satu perusahaan minuman keras yang didirikan bersama sejak tahun 1970-an.

"Punya (saham minuman keras). Didirikan bersama. Kalau gak salah jamannya Pak Ali Sadikin. Kalau tidak salah tahun 70. Tapi saya udah lupa," ungkap Ahok.

Sebelumnya pada Sabtu (21/5/2016) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo pembatalan peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.

Tjahjo mengungkapkan bahwa relatif banyak perda yang berisi larangan minuman keras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk menyinkronkan kembali perda tersebut.
0 Komentar