Senin, 23 Mei 2016 10:06 WIB

Ahok 'Halalkan' Miras di Minimarket

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menandaskan, perda yang berlaku tidak menyebutkan pelarangan minuman keras (miras). Oleh karena itu, miras boleh dijual di minimarket.

"Kalau menurut perdanya, sebenernya boleh. Asal dibatasi, ada umurnya. Perda kita tidak melarang, hanya membatasi," ujarnya, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (23/5/2016).

Terkait itu, Ahok menegaskan, minuman keras boleh diperjualbelikan di minimart setempat. Asalkan, kata dia, sesuai dengan perda yang ada.

"Iya (boleh dijual), sesuai perda aja prinsip saya," tandasnya.

Ahok juga mengaku dirinya tidak khawatir bakal digugat sejumlah pihak, antara lain, DPRD, terkait Perda Miras ini. Dia bahkan mempersilakan DPRD mengajukan revisi atas perda itu.
0 Komentar