Minggu, 22 Mei 2016 15:27 WIB

Edarkan Sabu, Suami Istri Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Pasangan suami istri (pasutri) Benny Christianto (43) dan Eka Mumpuni (35) ditangkap jajaran kepolisian Pesanggarahan lantaran pengedar sabu-sabu. Keduanya ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ,  Senin (22/5/2016) siang.

Kapolsek Pesanggarahan Kompol Afroni menjelaskan penangkapan itu berawal dari petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli kepada kedua pasutri.

"Anggota kami menyamar, dan membeli dari kedua pasangan tersebut. Namun saat itu keduanya hanya membawa satu bungkus sabu," ujar Afroni saat dikonformasi, Minggu (22/5/2016)

Tak puas dengan pembelian pertama, lanjut Afroni, keduanya membawa petugas polisi yang menyamar ke kosanmya yang tak jauh dari lokasi.

"Yang kedua kedapatan sabu sebanyak 5 bungkus dalam kotak rokok kaleng," lanjutnya.

Setelah ditangkap dan dilakukan penyeledikan, pasutri tersebut mengaku sudah berjualan sabu-sabu selama dua minggu. Mereka menjual ke berbagai kalangan.

"Awalnya memakai karena kebutuhan pakai semakin banyak, akhirnya mereka jualan untuk memenuhi kebutuhan pakai sabu dan menambah biaya hidup sehari-hari," tambahnya.

Pasutri tersebut pun kini telah ditahan di Mapolsek Pesanggarahan dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

"Total keseluruhan sabu itu sebanyak 6 bungkus dengan berat kotor 3,12 gram" tutupnya.
0 Komentar