JAKARTA, Tigapilarnews.com - Partai Golkar mengaku pasrah jika usulan pemberian gelar pahlawan bagi mantan Presiden Soeharto terganjal oleh Tap MPR. Partai beringin itu menyerahkan keputusan kepada pemerintah."Kementerian Sosial (Kemensos) sudah tahu lah, kita dari Golkar mengusulkan bagaimanapun beliau (Soeharto) kan pernah menjadi ketua Dewan Pembina kita. Kita berkewajiban mengusulkan,” ujar politisi Golkar Zainuddin Amali, di Gedung DPR, Jumat (20/5/2016).Golkar menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut usulan pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto kepada pemerintah.“Keputusan bisa atau tidak itu kan pemerintah, khususnya di Kementrian Sosial," kata Zainuddin.Munaslub Partai Golkar di Bali, belum lama ini, memerintahkan ketua umum terpilih untuk memperjuangkan pemberian gelar pahlawan bagi mantan Presiden Soeharto.Hanya saja, usulan tersebut diperkirakan bakal terganjal oleh Tap MPR. Seperti diketahui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menetapkan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.Melalui TAP tersebut, MPR mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, para penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka dan dapat dipercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek KKN.Selain itu, diamanatkan pula bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.Dalam hubungan ini, upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, termasuk Soeharto