JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya berupaya melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) RAI (15), salah satu tersangka kasus pembunuhan Eno Pahriah (19) Tersangka RAI yang masih dibawah umur."Kita akan proses. Kita akan lengkapi berkas secepatnya untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),. Salah satu pelaku dibawah umur, ini kan kasus pembunuhan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/5/2016).Terkait rumor yang tersebar bahwa ketiga tersangka pembunuh Eno dihakimi para napi di dalam lapas, Awi menegaskan kondisi RAI selama ini baik-baik saja."Mereka dalam kondisi baik kok. Tenang aja. Intinya kasus ini akan kita proses cepat," papar Awi.Sebelumnya Aparat kepolisian memiliki waktu 15 hari untuk melengkapi berkas Rai (16), salah satu tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap karyawati PT. Polyta Global Mandiri bernama Eno Farihah (19)."Kalau berkas tidak lengkap, tersangka RAI dilepas kemudian kami serahkan kepada orangtuanya. Tapi proses hukum tetap jalan," kata Awi Setiyono.