JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, waktu pelaksanaan hukuman mati tahap III akan diumumkan 3 hari sebelum hari 'H'.Meski demikian, dirinya belum tahu kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati tersebut dilaksanakan."Saya bilang 3 hari sebelum eksekusi (dikabarkan). Saya enggak tahu kapan waktunya, masa saya harus cerita kamu, berarti saya beritahu 3 hari sebelumnya dong," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (20/5/2016).Pemberitahuan itu, kata Luhut, akan diberi tahu langsung kepada pihak keluarga terpidana. Karena menurutnya pihak keluarga perlu tahu terkait pelaksanaan hukuman tersebut."Jadi nanti 3 hari sebelum eksekusi nanti diberitahu keluarganya, karena kalau enggak nanti jadi sinetron," terang dia."Semua terpidana yang akan dihukum mati harus selesai masalah hukumnya, harus inkrah," tambah Luhut.