Kamis, 19 Mei 2016 16:47 WIB

Saipul Berdendang, Korban Pencabulan Bersedih

Editor : Danang Fajar
Laporan : Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saipul Jamil menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi. Rencananya ada 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelum menjalani sidang, pedangdut yang akrab disapa Bang Ipul ini menyanyikan sepenggal lagu yang dia buat di dalam LP  Cipinang.  "Sanggupkah engkau setia temani aku di sini, disaat aku merana dalam  terpedih".

"Ini lagu spesial untuk semua.  Untuk kekasih yang di harapkan, yang dicintai dan buat fans yang selama ini kehilangan saya. Mampukah mereka setia pada saya," ucap Saipul di pengadilan, Kamis (19/5/2016) sore.

Perlu di ketahui sebelumnya, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
0 Komentar