JAKARTA, Tigapilarnews.com- Berbicara soal rayap di Jakarta, ternyata sangat menakutkan. Bahkan, rayap mengakibatkan Pemda DKI menanggung kerugian sekitar Rp10 triliun.Hal demikian dikatakan Singgih Purnomo dari Dinas Perumahan dan Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Work Shop bertajuk ‘Bahaya Serangan Rayap pada Bangunan Gedung dan Perumahan’, di Jakarta, Rabu (18/05/2016).Singgih menyebutkan, penanggulangan rayap saat ini, khususnya di ibukota Jakarta terkendala oleh tawaran harga murah dari produsen.“Berdasarkan keputusan yang ada, harga satu titik saat menanggulangi rayap Rp47.000. Namun banyak yang menawarkan kepada kami harganya hanya Rp20.000. Karena rentang harganya sangat jauh, SKPD-SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) takut bermasalah. Padahal Gubernur DKI Jakarta, waktu itu Pak Jokowi, telah mengeluarkan Pergub No 35 tahun 2013, soal penanggulangan rayap,” tegas Singgih.Untuk mengatasi permasalahan tersebut, SKPD bisa bergerak bebas tanpa harus dibayangi rasa ketakutan, Singgih menawarkan agar produk berkaitan dengan rayap dimasukkan dalam e-kalatog.“Jika sudah ada di e-katalog, SKPD tinggal memakai produk tersebut dan itu berlaku nasional. Tanpa e-kalatog, Pergub No 35 Tahun 2013, sulit dijalankan secara maksimal,” ujarnya.Untuk menyukseskan pelaksanaan Pergub tersebut, dia mengajak Aspphami (Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia) untuk bekerja sama.“Kami berharap Aspphami bisa bekerja sama menerbitkan e-katalog, sehingga Pergub No 35 Tahun 2013, bisa dijalankan secara maksimal.”Menanggapi ajakan tersebut, Ketua DPD Aspphami DKI, Zulkirman, akan secepatnya membahas e-katalog bersama perusahaan yang tergabung dalam Assphami.“Kami menyambut baik ajakan tersebut. Kami targetkan pada akhir tahun 2016, e-katalog yang diinginkan oleh Pak Singgih Purnomo sudah ada,” tukasnya.“Masalah rayap memang sangat krusial. Kalau hanya bangunannya saja yang dimakan rayap, masih bisa diperbaiki. Tapi kalau isi dari bangunannya yang kena, kita tak bisa memperbaikinya.”Sebelumnya Ketua Panitia Work Shop, Ricad Efendi S, menyebutkan tujuan digelarnya Work Shop soal rayap ini adalah untuk memberikan informasi tentang bahayanya serangan rayap pada bangunan dan perumahan.“Melalui work shop ini pula, kami mengajak semua SKPD segera mengimplementasikan Pergub No 35 Tahun 2013 di tatanan lingkungan kerja, sehingga mampu menghemat anggaran belanja daerah,” tegasnya.Sedangkan DPP Assphami menghimbau kepada seluruh provinsi yang ada di Tanah Air segera menerbitkan Pergub tentang penanggulangan rayap.“Mudah-mudahan seluruh gubernur di Indonesia segera menerbitkan Pergub soal penanggulangan rayap,” pinta Sekjen DPP Assphami, Teguh Purnomo.(exe/ist)