Selasa, 17 Mei 2016 14:34 WIB

2 Kilogram Sabu dan 34 Butir Ekstasi Siap Edar Disita

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Rahmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba dicokok aparat, Jumat (13/5/2016) petang. Dari tangan  kedua pengedar itu disita 2 kilogram sabu dan 34 butir ekstasi.

 

Kapolresta Bekasi Kota Kombes Hery Sumarji mengatakan, penangkapan itu bermula pada Jumat (13/5/2016)  petang. Saat itu diciduk  pengedar berinisial ED dan DV. Keduanya dibekuk di  kawasan Jaka Sampurna, Bekasi.

Dari tangan kedua tersangka  disita barang bukti 80 gram sabu dan 34 butir ekstasi.

Pada Jumat  malam , dilakukan pengembangan ke kontrakan kedua tersangka di Jalan Masjid Hudal Islam, RT 01/07, Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi.

"Pelaku berinisial ED  ternyata menyimpan sabu sebanyak 2 kilo dan ekstasi  34 butir di rumah kontrakan. Barang haram ini langsung disita petugas ," ujar Kapolresta,  Selasa (17/5/2015) siang.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polresta Bekasi Kota untuk dimintai keterangan. Petugas terus melakukan pengembangan.

 

 
0 Komentar