Laporan: Rahmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba dicokok aparat, Jumat (13/5/2016) petang. Dari tangan kedua pengedar itu disita 2 kilogram sabu dan 34 butir ekstasi. Kapolresta Bekasi Kota Kombes Hery Sumarji mengatakan, penangkapan itu bermula pada Jumat (13/5/2016) petang. Saat itu diciduk pengedar berinisial ED dan DV. Keduanya dibekuk di kawasan Jaka Sampurna, Bekasi.Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti 80 gram sabu dan 34 butir ekstasi.Pada Jumat malam , dilakukan pengembangan ke kontrakan kedua tersangka di Jalan Masjid Hudal Islam, RT 01/07, Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi."Pelaku berinisial ED ternyata menyimpan sabu sebanyak 2 kilo dan ekstasi 34 butir di rumah kontrakan. Barang haram ini langsung disita petugas ," ujar Kapolresta, Selasa (17/5/2015) siang.Saat ini kedua tersangka ditahan di Polresta Bekasi Kota untuk dimintai keterangan. Petugas terus melakukan pengembangan.