Laporan : Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ekspor illegal atas hasil perikanan yang masih menjadi komoditas unggulan rawan penyelewengan berhasil dicegah. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.Kepala Kantor Utama Bea dan Cukai Tanjung Prio, Jakarta Utara Fadjar Donny Tjahjadi mengungkapkan hal itu Selasa (17/5/2016) siang."Kali ini bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), kami kembali melakukan pencegahan terhadap 10 konteiner dalam rentang waktu Agustus 2015 hingga April 2016", ujarnya.Menurut Fadjar, nilai komoditi yang berhasil diamankan di Jakarta Internasional Conteiner Terminal (JICT), KOJA, Mustika Alam Lestari (MAL), dan terminal 3 Tanjung Priok diperkirakan mencapai angka Rp 55.764.117.647,-.Berdasarkan hasil analisis intelijen, menurut Fadjar, hasil perikanan ini dinilai illegal karena tidak berasal dari eksportir terdaftar."Eksportir ini juga tidak terindikasi memiliki Sertifikat Hazard Analysis Ceitical Control Point (HACCP) dan sertifikat kesehatan atas produk yang di ekspornya," katanya.Sebelumnya, yakni pada Juli 2015, Bea dan Cukai berhasil menggagalkan ekpor ikan ilegal sebanyak 19 konteiner.