Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto menyatakan siap membebaskan Jessica Kumala Wongso apabila penyidik tidak mampu melengkapi BAP-nya. Masa penahanan Jessica akan berakhir 28 Mei 2016."Ya, itu sudah otomatis. Kalau sudah waktunya demi hukum dia dikeluarkan, ya kami bebaskan tandas Kapolda Moechgiyarto, usai apel gabungan di Lapangan Bragif Raiders 17, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2016) pagi.Kapolda Moechgiyarto menuturkan penyidik masih fokus mencari alat bukti yang harus dilengkapi terkait kasus kematian Wayan Mirna Salahin dengan tersangka Jessica.Sebab, BAP Jessica hingga kini masih mondar-mandir antara Kejati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Alias belum lengkap atau P21."Kami tunggu sajalah. itu Pak Direskrimum (Kombes Krishna Murti) kan yang tahu. Saya masuk sini kan berkas sudah jalan, tinggal di bolak-balik. Kalau memang itu memenuhi, ya silakan, kalau tidak kan ada aturan mainnya," jelas Kapolda Moechgiyarto.Kapolda Moechgiyarto mengaku belum memahami betul kasus Jessica. Dia hanya meneruskan kasus yang sedang berjalan.Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus Jessica masih optimis melengkapi BAP untuk dilimpahkan ke Kejati DKI kemudian masuk persidangan sebelum masa penahanan Jessica berakhir.Jessica Kumala Wongso ditangkap polisi karena dituduh membunuh Wayan Mirna Salihin di salah satu kafe di Jakarta Pusat. Minuman berupa kopi itu dicampur tersangka dengan racun sianida."Laporan Direskrimum (Krishna Murti) begitu (optimis) ke saya, ya saya bilang, kalau dia optimis ya sudah. Kami tunggu saja kan. Karena saya kan kapolda baru hanya menunggu, apa langkah-langkahnya. Masak saya obrak-abrik lagi. Kan tidak mungkin. Wong, berkasnya sudah di kejaksaan," pungkas Kapolda Moechgiyarto.