Selasa, 17 Mei 2016 12:32 WIB

Sopir Transjakarta Divonis 2,5 Tahun Penjara, Ahok Mau Bantu

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berkeinginan membatu sopir bus Transjakarta yang divonis 2,5 tahun penjara.

Bima Pringgas Suara divonis hukuman itu akibat menabrak pengendara sepeda motor yang masuk jalur busway di kawasan Kota Tua, pada November 2015. Pengendara motor itu berboncengan. Satu tewas, dan satunya lagi luka-luka.

"Saya enggak tahu kalau dia operator swasta biasa enggak. Tapi saya akan minta Transjakarta untuk coba bantu, bisa banding," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (17/5/2016) pagi.

Mantan Bupati Belitung Timur ini berharap ada jalan keluar untuk membantu sopir Transjakarta. Salah satunya, mengajukan judicial review UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Makamah Konstitusi (MK).

"Mudaha-mudahan. Kami enggak mungkin cepat merevisi UU Lalu Lintas atau kami ngajuin ke MK, seolah-olah si sopirnya yang ngajuin atau kami harap ada preseden hukum lewan MA itu sih," imbuh Ahok.

Diwartakan sebelumnya, sopir bus Transjakarta bernama Bima Pringgas Suara dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara di PN Jakarta Barat.

Sebab, Bima telah menabrak pengendara sepeda motor di jalur busway Jakarta Kota hingga tewas pada November 2015.

 

 
0 Komentar