Jumat, 13 Mei 2016 15:37 WIB
Kompol Imam melajutkan lantaran pria pengangguran tersebut tidak tampak batang hidungnya, maka polisi melakukan penyisiran ke rumah kontrakan.“Pelaku yang sedang berada di kontrakannya langsung ditangkap petugas, dan melalukan penggeledahan. Ditemukan satu paket daun ganja, satu linting daun ganja dan setengah linting daun ganja sisa pakai,” imbuh Kompol Imam.Pelaku pun giring petugas ke Polsek Kembangan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo 112, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.