Laporan : Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Usaha pemerintah menyegel Pulau G melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (11/5/2016), tampaknya sia-sia. Sebab nelayan menemukan adanya aktivitas yang dilakukan pengembang."Tadi pagi pukul 05.30 WIB, masih ada aktivitas di Pulau G. Kami masih dengar ada mesin urug yang hidup," ujar Sekjen KNTI, Kuat Wibisono di PTUN Jakarta, Kamis (12/5/2016) siang.Kuat menjelaskan, nelayan tidak suka dengan sikap pengembang yang tidak mematuhi penyegelan dari pemerintah tersebut dan tindakan itu seakan melawan keputusan negara."Harusnya sudah berhenti. Jangan lagi ada aktivitas, ini melawan negara namanya," ujarnya.Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel proyek reklamasi pembangunan pulau G, milik PT Muara Wisesa Samudra (MWS), di Teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016) siang.Penyegelan dilakukan dengan penyerahan surat peringatan kepada perwakilan PT MWS, dan pemasangan papan besi bertuliskan pengumuman penyegelan.Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa setidaknya ada dua kesalahan yang baunya kecium oleh kementrian. PT MWS tidak bisa menjelaskan asal material pembangunan pulau. Selain itu, PT MWS juga tidak berkordinasi dengan lembaga terkait, termasuk PT PLN sebagai pengelola PLTG Muara Karang, dan PT PGN yang memiliki pipa gas yang letaknya tak jauh dari lokasi reklamasi."Untuk itu, sementara ini semua aktivitas kita minta untuk dihentikan sementara, kita beri waktu untuk memperbaiki semua kesalahan," tambahnya.