JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang kasus pembunuhan anggota Kostrad Pratu Aspin Malombassang oleh lima anggota Brimob, di PN Jakarta Pusat memasuki babak akhir. Mejelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap lima anggota Brimob tersebut.Berdasarkan rilis TNI-AD pada Kamis (12/5/2016), sejatinya pembunuhan sekaligus pengeroyokan yang menimpa Pratu Aspin dilakukan oleh enam anggota Brimob. Namun, satu pelaku dengan inisial Bharada H, menurut informasi dari Polda Sulselbar, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.Terkait tindak pidana tersebut, majelis hakim pun menjatuhkan dakwaan terhadap kelima pelaku dengan pasal berlapis, dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kelima pelaku tersebut adalah Brigadir Muhammad Anwar, Brigadir Asri Ardi, Bripda Zaenuddin, Bripda Abdul Rahman Muis, dan Bharada Rahman bin Herman."Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan sebagaimana diancam hukuman berdasarkan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Viktor Pakpahan di Ruang Chandra VIII, PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.Lebih jauh, Viktor menyebutkan, perbuatan para terdakwa sangat tidak baik dan mencoreng nama baik Polri yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.Atas putusan itu, baik penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebab vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dihukum 7 tahun penjara.Diketahui, kasus itu terjadi ketika Pratu Aspin Malombassang dan Pratu Fatku Rahman yang sehari-hari bertugas di Yonif Linud 433 Kostrad Makassar tewas ditusuk pada 12 Juli 2015, saat tengah menonton festival bedug di Lapangan Syach Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.Tak terima seniornya dikeroyok, Pratu Aspin berupaya melerainya. Namun siapa nyana, Pratu Aspin justru menjadi korban penganiayaan. Ia pun mendapat luka tusuk di bagian dada hingga mengeluarkan banyak darah. Akibat kejadian ini, Pratu Aspin tewas dan Pratu Fatku menderita sejumlah luka. Diketahui para pelaku adalah anggota Brimob yang berjumlah 5 orang.