Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Musyafak menjelaskan kondisi paru-paru Jessica tidak mengalami masalah. Adanya kabut dalam hasil rontgen kemarin kemungkinan itu adalah gambar jantung."Waktu saya rontgen memang dilihat dengan tidak memakai lampu oleh dokter jantung. Mungkin Jessica melihat di tengah kok ada kayak kabut, itu adalah gambaran jantung," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (12/5/2016) siang.Musyafak menjelaskan, hasil foto rontgen terlihat tengahnya memutih, karena itu adalah gambaran jantung. Mungkin, Jessica menginformasikan ke keluarganya itu adalah gambar kabut."Saya jamin normal. Hasil rontgen dianalisa, diperiksa dokter radiolog. Kalau rekam jantung diperiksa dua kali masih dalam tahap normal," terangnya.Minggu kemarin Jessica memang mengeluhkan sakit di derah dadanya. Mendengar hal tersebut, Musyafak langsung menangani kondisi kesehatan Jessica."Dari keluhan itu kita periksa rekam jantung. Istirahat di IKG," ucap Musyafak.Musyafak menerangkan saat diperiksa kondisi Jessica, hasilnya normal. Namun memang dia mengeluhkan saat bernafas panjang merasakan sakit, sehingga Musyafak menindaklanjutinya."Pertama adalah periksa rekam jantung dan diperiksa oleh dokter jantung. Kedua adalah rontgen foto, untuk mengetahui apakah ada kelainan pada paru-parunya. Dari hasil pemeriksaan masih dalam batas normal," jelasnya.Sebelumnya, kuasa Hukum Jessica, Hidayat Boestam mengatakan keluarga Jessica berencana mendatangkan dokter dari Rumah Sakit Persahabatan. Sampai saat ini, pihak Jessica belum mengkonfirmasi perihal jadwal kedatangan dokter tersebut ke Bid Dokkes Polda Metro Jaya."Saya tunggu. Namun belum ada kabarnya," jelas Musyafak.Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.