Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggapi penyegelan pulau reklamasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rabu (11/5/2016)."Saya kira penyegelan sesuai karena dianggap melanggar, kerja di lapangan, dengan Amdal yang ada. Makanya, mereka diminta, kalau enggak salah, 120 hari untuk memperbaiki cara teknik kerjanya. Supaya mirip dengan kajian Amdal dan aturan," ujar Ahok usai peresmian RPTRA di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2016) siang.Menurutnya penyegelan oleh KLHK bukan sesuatu yang salah, karena pengerjaan pulau reklamasi itu sendiri memang menyimpang dari Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)."Jadi kita bukan membicarakan izin ini. Kita membicarakan aturan, persoalan adalah teknik reklamasinya salah. Agak sedikit menyimpang dari Amdal. Itu aja," pungkas Ahok.Diwartakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menyegel tiga pulau reklamasi yakni Pulau C, Pulau D dan Pulau G di Teluk Jakarta. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK.Dirjen Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan sejak hari ini kegiatan di Pulau C, Pulau D dan Pulau G dihentikan untuk sementara. Penghentian sementara kegiatan ini berdasarkan SK nomor 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.