JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menyegel tiga pulau reklamasi yakni Pulau C, Pulau D dan Pulau G di Teluk Jakarta. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK.Dirjen Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan sejak hari ini kegiatan di Pulau C, Pulau D dan Pulau G dihentikan untuk sementara. Penghentian sementara kegiatan ini berdasarkan SK nomor 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.Penghentian sementara diberlakukan karena tiga Pulau tersebut belum ada izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)."(Disegel) Karena belum ada Amdal-nya. Sanksi Administratif selama 125 hari. Jadi jangan melakukan kegiatan apapun yang berjalan pada waktunya," kata Rasio, Rabu (11/5/2016).KLHK juga mengenakan sanksi administratif kepada pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah atas dugaan melakukan pelanggaran izin lingkungan hidup.Khusus Pulau G, Rasio menambahkan, selain penyegelan dari Kementerian LHK, ada pula keluhan dari PLTU Muara Karang terkait lokasi reklamasi Pulau G."Pengembang Pulau G diminta koordinasi, dan melakukan kajian lebih lanjut ke PLTU Muara Karang. Karena letak Pulau G, besinggungan dengan jalur pipa gas dan listrik," sambung Rasio.Situasi di Pulau G sendiri tidak ada aktivitas yang dilakukan, hanya beberapa alat berat yang masih meratakan sedimen tanah. Proyek reklamasi daratan pulau G sudah rampung 18 persen dari total 161 hektare yang direncanakan.PT Kapuk Naga Indah mengembangkan Pulau C seluas 276 hektare. Adapun Pulau D seluas 312 hektare dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah