Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengombangambingkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica Kumala Wongso.Mendengar hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo menegaskan pihak Kejati DKI tidak berniat untuk mempersulit penyidik Polda Metro Jaya guna menuntaskan kasus kopi sianida tersebut"Kejaksaan tinggi tidak ada niat sedikit pun untuk mempersulit menyatakan berkas itu P21 (lengkap). Jadi semata-mata hanya berdasarkan alat bukti. Jadi tidak ada itu," ungkap Waluyo saat dihubungi wartawan, Rabu (11/5/2016) petang.Waluyo menegaskan apabila berkas tidak lengkap, maka Kejati DKI tetap tidak bisa membawa kasus Jessica ke pengadilan."Nanti kalau berkas itu tidak lengkap, gimana mau dinaikkan ke pengadilan. Jadi semata-mata berdasarkan alat bukti,” sindir Waluyo.Lebih lanjut, Waluyo menjelaskan tidak bermaksud memperlambat kasus ini. Pasalnya, kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin ini harus berdasarkan alat bukti yang kuat."Kami tunggu saja nanti. Kami perlu teliti. Nanti kalau alat bukti tidak lengkap bagaimana," pungkas Waluyo.Diwartakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto kecewa kepada Kejati DKI Jakarta lantaran BAP Jessica tak kunjung lengkap (P21).“Harusnya hakim yang memutuskan itu (berkas Jessica). Supaya ada kepastian hukum. Jadi kami jangan diombang-ambingkan dengan segala masalah yang demikian ini,” tegas Kapolda Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/5/2016) petang.