Rabu, 11 Mei 2016 16:16 WIB

Kapolda Metro Kecewa dengan Kejati DKI

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polemik Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica Kumala Wongso tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tak kunjung usai. Sudah beberapa kali penyidik Polda Metro Jaya diminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk melengkapi BAP tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto kecewa kepada Kejati DKI Jakarta lantaran BAP Jessica tak kunjung lengkap (P21).

"Harusnya hakim yang memutuskan itu (berkas Jessica). Supaya ada kepastian hukum. Jadi kami jangan diombang-ambingkan dengan segala masalah yang demikian ini," tegas Kapolda Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/5/2016) petang.

Kapolda Moechgiyarto mengklaim sistem peradilan pidana di Indonesia tidak mewajibkan penyidik mencari dua alat bukti yang cukup. Menurutnya, penyidik hanya perlu mengumpulkan sebanyak mungkin alat bukti dan menaikkan kasus tersebut ke tingkat pengadilan.

"Ini kalau menganut (UU) nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, tidak ada kewajiban penyidik mencari dua alat bukti. Itu tidak ada," ujar Kapolda Moechgiyarto.

Kapolda Moechgiyaryo berharap Kejati DKI Jakarta dapat segera memberi keputusan perihal BAP Jessica ini. Alasannya, agar kasus kopi sianida ini dapat cepat disidangkan di pengadilan.

"Kalau kami  ingin benar-benar menegakkan kebenaran ini harus sampai di pengadilan, itu yang benar. Nanti hakimlah yang memutuskan," paparnya.

Sementara itu, masa penahanan Jessica akan berakhir pada tanggal 28 Mei 2016. Oleh sebab itu, polisi sudah siap dengan segala kemungkinan, termasuk melihat tersangka (Jessica) yang dicurigainya selama ini dibebaskan.

"Kalau di kemudian hari kasus ini tidak cukup bukti polisi harus fair jika kasus ini harus di SP3 (dihentikan). Kami terbuka bila keluarga Jessica menuntut balik jika kasus ini dinyatakan gugur. Tidak ada masalah, itu SOP-nya sudah ada," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setyono, Senin (9/5/2016).

Sebelumnya diketahui, pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP Jessica Kumala Wongso ke Kejati DKI Jakarta. Namun, pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.

Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Akan tetapi, pada tanggal 4 April 2016 pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan dikembalikan.

Pada tanggal 22 April 2016, pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Pada tanggal 29 April 2016, Kejati DKI kembali menyatakan bahwa BAP Jessica masih belum lengkap.

Jika BAP Jessica masih belum lengkap sampai 120 hari masa penahanan, maka Jessica akan dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidikan masih terus berlanjut sampai Kejati DKI menyatakan menutup kasus kopi maut sianida tersebut.

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 
0 Komentar