Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto menegaskan bentrokan warga dan aparat dalam penertiban kampung Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, merupakan tindak pidana murni.Bentrokan ini terjadi lantaran warga Dadap menolak ditertibkan sehingga melakukan pengerusakan dan kericuhan. Pengerusakan ini sudah mengarah kepada pidana. Bentrokan ini terjadi ketika Pemkab Tangerang memberikan surat peringatan 2 (SP2) pembongkaran."Pengerusakan itu sudah mengarah ke pidana, makanya itu akan kami proses sampai ke pengadilan," tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/5/2016) petang.Saat terjadi bentrokan, dua orang yang diduga provokator sempat ditangkap aparat kepolisian. Namun, keduanya telah dibebaskan."Kan tahan atau tidak menahan hak penyidik. Tapi prosesnya tetap berjalan," ujar Kapolda Moechgiyarto.Untuk mencegah terjadinya bentrokan saat SP3 nanti diberikan, Polda Metro Jaya bersama Pemda Tangerang akan melakukan mediasi."Kami cari benang merahnya di mana. Baru kami lihat nanti masalahnya di mana," pungkas Kapolda Moechgiyarto.Sebelumnya, bentrokan antara aparat dengan warga Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang ketika Pemkab Tangerang melayangkan SP2 kepada warga. Warga harus hengkang dari lokasi itu karena menempati lahan milik negara.SP1 telah diterbitkan Bupati Tangerang tanggal 26 April 2016 dengan Nomor 301/1081-SPPP yang ditujukan kepada pemilik bangunan tempat usaha dan tempat hiburan Kampung Baru Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, itu ditolak oleh warga.