Laporan : Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar lagi sidang kasus pencurian listrik di Kafe Intan, tersangaka Abdul Azis alias Daeng Azis hari ini, Rabu (11/5/2016) siang.Hakim dalam sidang yang akan dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB siang nanti, kembali dipimpin oleh Hakim Ketua Hasoloan Sianturi, dan Hakim Anggota Ramses Pasaribu serta Sahlan Effendi.Humas PN Jakarta Utara Joseph V. Rahantoknam mengatakan, bahwa Sidang akan kembali digelar hari ini sekira jam 13.00 WIB, namun kembali lagi pada kesiapan hakim dan jaksa."Agenda sidang hari ini masih melanjutkan sidang sebelumnya, yakni mendengarkan keterangan para saksi," ujar Joseph.Untuk diketahui, Daeng Azis dibekuk tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Yuldi, Jumat (26/2/2016) di sebuah kostan di Jakarta Pusat.Daeng Azis dibekuk lantaran Kafe Intan miliknya melakukan pencurian listrik dan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 51 ayat (3) UU No.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.Akibat perbuatannya, Azis dapat dijerat dengan UU ketenagalistrikan yang sempat dilaporkan oleh PLN beberapa waktu lalu. Akibat ulah Azis negara dirugikan sebesar Rp 500 juta dan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun.