Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Selasa (10/5/2016), atas kasus raperda reklamasi dengan tiga tersangka, yaitu mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja,dan Trinanda Prihantoro.Ketika diperiksa KPK kemarin, Ahok memberikan bukti video rekaman proses menentukan besaran kontribusi tambahan terhadap pengembang reklamasi. Dalam video tersebut ditetapkan kontribusi sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan."Jadi di YouTube (video) ini sudah kami kirim ke KPK. Jadi KPK juga sudah nonton bagaimana proses kami menentukan 15 persen. Bukan saya yang menentukan," jelas Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (11/5/2016) siang.Ahok merasa beruntung setiap kali rapat selalu direkam video. Sehingga punya bukti konkret dalam setiap pengambilan keputusan. Bahkan, video tersebut diunggah ke YouTube agar masyarakat dapat menyaksikan."Kami beruntung setiap rapat ada videonya nih dan di-YouTube-kan," ujar Ahok.Penetapan 15 persen kontribusi tersebut, merupakan usulan dari konsultan. Mereka telah menghitung besaran kontribusi yang cocok."Ini ada konsultan yang hitung-hitung. Mereka hanya mau cross check saja, darimana dasarnya. Saya bilang saya dengar waktu dipaparan," jelas suami Veronica Tan tersebut.Saat menjadi saksi di KPK kemarin, Ahok menjelaskan mengenai asal mula besaran kontribusi ini."Saat ditanya kenapa waktu paparan itu tidak mengajak pihak swasta. Soalnya pihak swasta kan masih nolak kenapa diajak, jadi ini keputusan kami," imbuh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.