Selasa, 10 Mei 2016 16:34 WIB

7 Pembunuh dan Pemerkosa Gadis 14 Tahun Divonis 10 Tahun Penjara

Editor : Rajaman
BENGKULU, Tigapilarnews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu memvonis 10 tahun penjara terhadap 7 pelaku perkosaan dan pembunuhan gadis 14 tahun. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Hakim menilai 7 terdakwa secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perkosaan dan pembunuhan. Atas perbuatan itu, majelis hakim memovinis 10 tahun penjara," kata JPU Aan Tomo saat putusan sidang, Selasa (10/5/2016).

Aan menjelaskan, sidang ini dipimpin ketua mejelis, Keny didampingi Hendri dan Fahrudin.

"Kami bersyukur majelis hakim memvonis sesuai dengan tuntutan kami. Ada hukuman tambahan 6 bulan pelatihan untuk 7 terdakwa yang semuanya statusnya anak di bawah umur," kata Aan.

Aan menyebutkan, jalannya persidangan sekitar 2 jam dengan pembacaan putusan setebal 200 halaman. Jalannya persidangan juga dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah, dan Bapas.

"Jalannya persidangan sangat ramai dihadiri masyarakat. Namun orang tua korban tidak bisa hadir, karena memenuhi undangan ke Jakarta," kata Aan.

Para orang tua terpidana, lanjut Aan, seluruhnya hadir di persidangan. Ketika vonis diberikan, tidak ada reaksi apapun dari terdakwa dan orang tuanya.

"Tidak ada reaki apapun. Begitu selesai pembacaan vonis, 7 terpidana langsung dibawa petugas menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke LP," kata Aan. Total ada 14 pelaku pemerkosaan, di mana 7 orang di bawah umur, 7 sisanya sudah dewasa. Dan dari 7 orang pelaku dewasa ini, 2 diantaranya masih buron.
0 Komentar