Selasa, 10 Mei 2016 14:36 WIB

Polisi Tembak Pelaku Pencurian Bermodus Gembos Ban

Editor : Danang Fajar
Laporan : Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.comĀ - Polres Jakarta Timur Berhasil ungkap Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bermodus Gembos Ban. Sebanyak tiga orang pelaku berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut.

Tiga orang pelaku tersebut bernama MH dan DS sedangkan satu orang lagi yang berperan sebagai penadah atas nama DW.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan terhadap tiga orang pelaku tersebut terjadi, pada hari Senin (9/5/2016) sekira jam 11.00 WIB di jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

"Saat itu seorang pengendara yang mengendarai minibus mengalami gembos ban dan mengganti ban mobilnya di pinggir jalan. Saat korban mengganti ban, pelaku langsung masuk dengan cepat dan mengambil barang bawaan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Nasriadi di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (10/5/2016) siang.

Nasriadi menjelaskan, Saat pelaku hendak mengambil laptop milik korban, istri korban melihat aksi pelaku dan langsung berteriak meminta pertolongan. Tim resmob yang berada di sekitar lokasi kemudian berusaha menangkap pelaku dengan dibantu oleh warga sekitar. Seorang tersangka atas nama DS berhasil ditangkap. Namun, tersangka MH berusaha melarikan diri.

"Kami terus kejar, kita berikan tembakan peringatan tapi dia gak menghiraukan. Akhirnya terpaksa kita lakukan tindakan tegas," terangnya.

Alhasil satu dari tiga pelaku, bernama MH, terkena timah panas yang menyongsong kaki seblah kiri dan akhirnya berhasil di amankan.Dari penyelidikan, diketahui ternyata tersangka atas nama MH merupakan mantan residivis. MH pernah mendekam dua tahun di hotel Prodeo akibat kasus yang sama.

ketiganya, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
0 Komentar