Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk keempat kalinya hari ini, Senin (9/5/2016)."Sudah kami lengkapi dan sudah kami kirim lagi hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016) siang.Awi menambahkan, pihak penyidik sudah melengkapi keterangan ahli toksikologi sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Permintaannya salah satu JPU yakni penambahan keterangan ahli terkait dengan ahli toksikologi selain puslabfor," paparnya.Lebih lanjut, Awi enggan memberitahu secara detail perihal nama saksi ahli dan dari mana ahli toksikologi tersebut. Menurutnya, penyidik optimis BAP Jessica akan lengkap."Penyidik optimis berkas ini p21. Soal terbukti atau tidak, nanti pengadilan yang memutuskan," tandasnya.Sebelumnya diketahui, pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka ke Kejati DKI dan pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI, namun pada tanggal 4 April 2016 pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan dikembalikan. Pada tanggal 22 April 2016, pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Pada tanggal 29 April 2016, Kejati DKI kembali menyatakan bahwa BAP Jessica masih belum lengkap.Jika BAP Jessica masih belum lengkap sampai 120 hari masa penahanan Jessica, maka Jessica akan dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidikan masih terus berlanjut sampai Kejati menyatakan menutup kasus kopi sianida tersebut.Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.