Rabu, 17 Mei 2017 19:21 WIB

Ini Alasan Polisi Belum Tentukan Rizieq Sebagai Tersangka

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihaknya tidak bisa gegabah dalam menetapkan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Pasalnya, sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan ketua Yayasan Solideritas Sahabat Cendana, Firza Husain sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. 

Menurut Argo, polisi tidak bisa menyamaratakan kasus ini. Sebab, pasal yang dijeratkan kepada Firza Husain belum tentu bisa dijeratkan ke Rizieq Shihab.

"Jadi ini pertimbangan dari penyidik, ada beberapa pasal dan beberapa unsur-unsurnya di situ. Pasal itu harus pas, sesuai dengan barang bukti, alat bukti, jadi tidak semuanya di 'gebyah uyah' (disama ratakan)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Untuk itu, Argo menuturkan pihak penyidik Ditreskrimsus tengah melakukan pendalam terhadap kasus dugaan pornografi chat mesum 'baladacintarizieq'.

"Kita tunggu saja penyidik itu melakukan penyidikan dan tentunya pengakuan tersangka itu adalah hal yang terakhir," tandas Argo.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan ketua Yayasan Solideritas Sahabat Cendana, Firza Husain sebagai tersangkat terkait dugaan percakapan dan foto vulgar dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

"Polisi menjerat Firza Husain dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tutupnya.

 


0 Komentar