Senin, 29 Mei 2017 17:46 WIB
BANDUNG, Tigapilarnews.com - Berkas perkara Buni Yani, tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Penyerahan berkas perkara Buni Yani oleh tiga petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke ruangan Pidana Umum PN Bandung sekitar pukul 12.00 WIB," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung Iyus Yusuf, Senin (29/5/2017).
Menurut dia, seiring dengan pelimpahan berkas tersebut, maka dapat dipastikan Buni Yani akan disidangkan di PN Bandung dalam waktu dekat ini.
"Kami perkirakan paling lama sepuluh hari lagi sidangnya akan digelar," ujar Iyus.
Ia mengatakan, berkas dengan nomor 674/PID-B/2017/PNBdg itu akan diproses kurang lebih 10 hari. "Setelah masuk database, naik ke Ketua PN Bandung, dan ditunjuklah majelis hakim," ujarnya.
Sementara itu terkait pengamanan pihaknya akan melihat terlebih dahulu dalam sidang perdana nanti. "Apabila dipandang tidak kondusif di sidang pertama, kita akan koordinasikan dengan pihak terkait," kata dia.
Lokasi perkara Buni Yani wilayah Depok, Jawa Barat, sehingga saat itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE karena memosting status bermuatan SARA melalui akun media sosial yang dianggap menimbulkan kebencian.
Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
sumber: antara