Sabtu, 07 Mei 2016 20:15 WIB

Imigrasi Enggan Beberkan Data Kejahatan 5 WNA Asal Cina

Editor : Rajaman
Laporan : Mochammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Setelah menetapkan 5 WNA Cina sebagai tersangka perihal kasus pengeboran ilegal di Halim Perdanakusuma. Pihak Imigrasi kelas I, Jakarta Timur. Enggan membeberkan secara rinci data apa saja yang ditemukan dalam pengembangan kasus tersebut.

"Ini masih dirahasiakan. Jadi perlu didalami lagi pihak-pihak yang terkait yang akan menjadi saksi. Kita belum bisa menjelaskan secara rinci yang secara teknis penyelidikan itu perlu diterangkan. Tapi jika alat bukti sudah cukup nanti pasti kita beberkan," ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Imigrasi, Sabtu (7/5/2016).

Ronny menambahkan, terkait adanya pekerja asal China yang berseragam militer, Ronny tidak mau berbicara lebih jauh. Menurutnya, instansinya bukan pihak yang tepat untuk menjelaskan apa yang disangkakan itu.

"Ya atribut seolah militer itu akan kita dalami dengan instansi terkait. TNI AU, TNI AD, Polisi, terkait atribut itu. Kita fokus ke UU terkait keimigrasian saja. Yang berkaitan dengan politik dan militer ya kita serahkan ke instansi terkait," tambahnya.

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri menegaskan, 5 WNA tersebut akan segera ditindaklanjuti perkaranya ke tingkat penuntutan di pengadilan.

"Kelima orang itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian," papar Ronny.

Atas kejadin itu, Ronny menyatakan kelimanya pun diduga melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 500 juta.

Sebelumnya, petugas keamanan Lanud Halim Perdanakusuma mengamankan 7 orang lantaran memasuki kawasan militer tanpa izin. Insiden itu terjadi pada Selasa 26 April 2016, sekitar pukul 09.45 WIB.

Ketujuh orang itu merupakan pekerja PT Geo Central Mining yang merupakan mitra PT Wika. Mereka diamankan karena melakukan pengeboran di kawasan Halim itu tanpa adanya kejelasan surat izin.

5 dari 7 pekerja yang diamankan di Lanud Halim Perdanakusuma itu kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur karena merupakan warga negara China. Sementara 2 orang sisanya, merupakan warga negara Indonesia dan diperiksa di Lanud Halim Perdanakusuma.
0 Komentar