Laporan Hendrik SimorangkirJAKARTA, Tigapilarnews.com– Hardi (21), berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Pakuhaji setelah menganiaya Mulyadi (37) hingga kritis dengan menggunakan sebilah golok, di Kampung Kalibaru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji, Aiptu Sugiarta, menjelaskan jika kejadian bermula saat korban bersama istri dan anaknya sedang mampir di sebuah minimarket di wilayah Pakuhaji. Korban turun meninggalkan istri dan anaknya untuk membeli minum. “Saat korban sedang membeli minuman, tiba-tiba terdengar adanya suara yang keras dari luar minimarket, korban melihat istri dan kedua anaknya terserempet tersangka. Korban pun langsung menahan kunci motor tersangka dengan maksud meminta pertanggungjawaban dari tersangka dengan memanggil kedua orangtuanya dan menahan KTP tersangka,” ujar Aiptu Sugiarta yang memimpin penangkapan terhadap tersangka, Jumat (06/05/2016). Aiptu Sugiarta melanjutkan, setelah ditunggu lama tak kunjung tiba, korban berinisiatif menemui tersangka untuk meminta ganti rugi atas motornya yang rusak dengan langsung menghampiri ke rumahnya. Bukannya mendapat perlakukan yang ramah, korban justru disabet dengan sebilah golok. “Korban terkena bacokan oleh tersangka di pinggang sebelah kiri. Korban pun langsung tersungkur. Warga sekitar yang melihat langsung lapor ke Polsek Pakuhaji, dan korban langsung dibawa ke RSUD Tangerang untuk mendapati penanganan dari dokter,” jelasnya. Akibat perbuatannya, tersangka digelandang ke Polsek Pakuhaji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.(exe)