JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan usulannya dalam rangka penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai badan pengawas jalannya Pemilu maupun Pilkada."Ada ide bahwa pengadilan dilakukan oleh DKPP. Jadi DKPP bukan hanya etika, tapi juga pengadilan di mana Bawaslu berperan menjadi jaksanya, menjadi pelapor, pengadu," ungkap Jimly dihubungi, Jumat, 6 Mei 2016.Dengan itu, fungsi pengawasan memiliki kaitan langsung dengan proses mengadili. Hanya saja bukan Bawaslu yang mengadili, tetapi DKPP. "Dengan begitu DKPP yang diperluas bukan hanya urusin etika, tapi juga hal-hal itu. Terserah DPR, silakan dibahas, kita ikut saja," terang Jimly.Sebelumnya, Jimly menilai bahwa penguatan Badan Pengawas Pemilu menjadi Pengadilan Pemilu akan membuat badan pengawas kontestasi Pemilu dan Pilkada tersebut akan pasif. "Kalau Bawaslu sudah jadi pengadilan tidak boleh aktif lagi, melainkan pasif. Jadi struktur Bawaslu tidak perlu seperti sekarang yang sampai ke TPS. Cukup menunggu saja hingga ke tingkat kabupaten/kota," ujar Jimly.Dengan itu, kata Jimly, kerja Bawaslu akan lebih efisien, termasuk bebannya akan lebih ringan. "Jadi Bawaslu menunggu di ujung sebagai pengadilan. Yang melapor bisa dari masyarakat, para pihak yang punya kepentingan. Itu kalau mau diperkuat seperti itu (Pengadilan Pemilu)," tegas Jimly.Jimly menerangkan, dengan menjadi pengadilan pemilu, banyak hal akan lebih mudah ditangani Bawaslu karena terintegrasi. Otomatis, pengadilan di luar sistem pemilu tak akan lagi punya wewenang memutus perkara Pemilu atau Pilkada."Kalau Bawaslu penuh menjadi pengadilan, semua pengadilan yang di luar sistem pemilu tidak lagi diberikan wewenang. Pengadilan Negeri, TUN, MA tak usah lagi. Itu supaya terintegrasi," terang Jimly.