Jumat, 06 Mei 2016 16:17 WIB

Jajakan Diri Via Online Waria Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap IE alias Ika (34) seorang waria yang menjajakan dirinya via online di Depok Jawa Barat. Diketahui Ika menjajakan dirinya via Twitter.

"Jadi diakan menyebarkan lewat twitter tentang gambar-gambar dia, gambar porno. Gambar dia sendiri. Kemudian video dia," ungkap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/5/2016) siang.

Untuk bisa menggunakan jasa Ika, pelanggan harus terlebih dulu membayar uang muka sebesar Rp 300 ribu.

"Kalo sudah selesai 'main' tambah Rp 500 ribu. Dan banyak konsumen Ika laki-laki," paparnya.

Lebih lanjut, Krishna menjelaskan, selain Ika membuka praktik prostitusi, Ika juga menyebarkan gambar-gambar porno dirinya ke media sosial. Sehinga, Ika dikenakan dua pasal tentang prostitusi dan elektronik.

"Jadi terkena dua pasal yaitu pasal KUHP asusila dan prostitusi dan UU ITE juga kena. Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Ika (34) ditangkap jajaran Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (3/5/2016) malam. Ika ditangkap karena terbukti menawarkan jasa seks komersial sesama jenis di akun media sosial twitter.

Akibat perbuatannya, Ika dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena menyebarkan konten porno melalui medsos dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
0 Komentar