Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui perihal izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi memang masih menjadi perdebatan."Kalau IMB itu memang kami masih banyak berdebat, apakah masih nunggu perda baru, perda lama. Nah, itu makanya kami enggak tahu, makanya kami minta petunjuk pusat, karena ada tafsiran bahwa masih ada perda dulu. Sedangkan perda 95 sudah ada. Nah, makanya udah kami serahkan kepada ibu Siti Nurbaya (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk lihat kajiannya apa? Itu aja sih sebetulnya," jelas Ahok di Pulau Reklamasi C dan D di Teluk Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016) pagi.Suami Veronica Tan ini menjelaskan di Jakarta kebijakan IMB sendiri sudah sangat jelas. Tetapi jika bangunan di Jakarta tidak mempunyai IMB, maka akan dikenakan denda."Karena ada pasal yang mengatur IMB yang tidak ada izin, tidak ada IMB, itu ada denda. Ada dendanya, nah tapi kalau kamu bangun di (jalur) hijau, bangunnya di tempat yang tidak sesuai walaupun ada IMB, enggak ada IMB pasti saya bongkar. Kalaupun ada IMB pun itu palsu," imbuh Ahok.