Laporan :Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, para pelaku bullying yang terjadi di SMAN 3 Jakarta harus diberikan efek jera.Pasalnya, kejadian yang dialami korban A (15) itu terjadi dalam dua kasus. Pertama, kasus bullying. Dan kedua adalah penguplodan video pembullyan ke media sosial yaitu instagram."Seharusnya hal seperti itu tidak harus dilakukan apalagi itu merupakan ruang lingkup pendidikan," ujar Erlinda saat di hubungi, Selasa (3/5/2016)Efek jera itu, lanjutnya, seperti tak memberikan izin masuk fakultas negeri atau seluruh fakultas yang berada di jabodetabek."Memberikan efek jera ini supaya tak ada lagi korban selanjutnya karena ini menyangkut merugikan korban," tambahnya.Ia pun berharap agar kasus seperti ini tak terjadi kembali. Apalagi pembullyan ini kerap dijadikan hal yang sudah biasa karena masih adanya sistem senioritas di sekolah-sekolah."Kita juga meminta kepada pihak sekolah dalam hal mengajar agar pembentukan karakter lebih diperhatikan. Karena itu sangat diperlukan," tutupnya.Diketahui sebelumnya, seorang pelajar kelas X di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Setiabudi Jakarta Selatan menjadi korban aksi bullying oleh 4 orang seniornya usai kegiatan KBM di sekolah.Korban A (15) dibullying lantaran dinilai anak manja saat menghadiri acara ulang tahun temannya di Sudirman, Jakarta Selatan.