JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) merupakan proyek pemerintah pusat, bukan Pemprov DKI Jakarta.Ahok mengatkan siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (25/4/2016). Putusan PTUN itu memenangkan warga Bidara Cina, Jakarta Timur.PTUN memenangkan warga Bidara Cina lantaran Surat Keputusan (SK) Gubernur Pemprov DKI Jakarta tentang penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke KBT telah melanggar asas-asas pemerintahan.“Kami belum mendapatkan salinan putusannya (PTUN). Pemberitahuannya sih sudah dapat. Semuanya ini akan kami pelajari. Kami pasti akan kasasi. Kami pelajari apa penyebab kita kalah. Nah kita akan naikkan. Karena ini kan bukan proyek saya, tapi proyek pemerintah pusat,” jelas Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (29/4/2016) petang.Ahok tidak memedulikan kemenangan kuasa hukum warga Bidara Cina, yang juga pesaingnya di Pilgub DKI 2017, Yusril Ihza Mahendra. Yang pasti, Ahok akan meminta tim hukum dari Biro Hukum DKI mempelajari kasus tersebut untuk kasasi.“Yusril mah enggak usah dibelain. Tetapi kami sudah minta tim hukum pelajari untuk kasasinya. Keputusannya seperti apa, kami siapkan kasasi. Begitu saja,” imbuh Ahok. (ist)