JAKARTA, Tigapilarnews.com- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai memeriksa Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan.Usai menjalani pemeriksaan, Alex Noerdin menyampaikan dirinya diminta keterangan tambahan dalam kasus penyelewengan dana hibah dan uang reses anggaran APBD tahun 2013 dengan total anggaran Rp1,2 triliun."Saya diundang untuk memberikan tambahan keterangan sehubungan dengan kasus dugaan hibah tahun 2013," ujar Alex Noerdin di Kejagung, Jakarta, Jumat (29/04/2016).Dia mengatakan, keterangan tambahan untuk mendalami hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. "Misalnya apakah temuan oleh BPK sudah dikembalikan belum?" jelasnya.Menurutnya, dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Sumatera Selatan, mulai terendus setelah BPK memberi hasil auditnya terhadap penggunaan APBD Provinsi tahun 2013 lalu.Dia menambahkan, salah satu rekomendasi BPK, adalah pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp15 miliar. Sementara mengenai uang yang sudah dikembalikan olehnya, kata dia berjumlah Rp10-15 miliar. "Lumayan deh," ucapnya.(exe/ist)