Jumat, 29 April 2016 00:01 WIB
Laporan Hendrik Simorangkir
KABUPATEN TANGERANG, Tigapilarnews.com- Unit Reskrim Polsek Rajeg menggrebek sebuah rumah kontrakan yang kerap dijadikan transaksi Narkoba, di Kampung Bunut RT 02/01, Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Kami dapat laporan dari warga, kontrakan tersebut sering digunakan transaksi Narkoba. Ketika kami grebek, ternyata benar sedang adanya transaksi," kata Kapolsek Rajeg, AKP Teguh Kuslantoro, Kamis (28/04/2016).
AKP Teguh kembali menuturkan, penggrebekan tersebut berhasil menangkap seorang pemuda berinisial I (24), saat sedang melakukan transaksi dengan seseorang yang berhasil melarikan diri.
"Ketika kami grebek, ada dua pria di dalam kontrakan. Tapi kami hanya berhasil menangkap satu. Lalau satu lagi, berhasil melarikan diri melalui pintu belakang," jelasnya.
Dari tangan pemuda asal Kampung Talaga, Cikupa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu dengan berat 0.28 gram.
Akibat perbuatannya, pemuda tersebut harus mendekam di balik jeruji Polsek Rajeg dan dijerat dengan Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(exe/ist)