Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat informasi bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga Bidara Cina Jakarta Timur dalam perkara penetapan lokasi pembangunan inlet sodetan Kali Ciliwung arah Kanal Banjir Timur (KBT). Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan kasasi."Pasti (kasasi)," tandas Ahok singkat di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (28/4/2016) saing.Putusan gugatan itu dibacakan pada 25 April 2016. Perkara gugatan sekelompok warga Bidara Cina itu bernomor 59/G/2016/PTUN. Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya. Konsekuensinya, Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT, menjadi batal.Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Yayan Yuhanah menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan langkah kasasi.Pernyataan kasasi sudah dibuat, Rabu (27/4/2016). Meski begitu, pihak Pemprov DKI belum menerima salinan putusan PTUN itu, melainkan hanya pemberitahuan."Masih ada upaya hukum. Kami akan lakukan upaya hukum lanjutan lewat kasasi," kata Yayan.Materi kasasi akan disesuaikan dengan pertimbangan majelis hakim yang memutus perkara itu. Yayan sudah memberitahu secara lisan kepada Ahok soal kekalahan tersebut.