Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com -- Dua tempat panti pijat yang diduga menjadi sarang prostitusi di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, disegel petugas Satpol PP Kota Tangerang.Kedua panti pijat yang disegel tersebut adalah Bintang Refleksi yang berada di Jati Baru dan Mutiara Refleksi di Ruko Mutiara Pluit Blok F, ternyata tidak memiliki izin operasional membuka usaha.Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, kedua panti pijat tersebut sebelumnya sudah mendapat surat peringatan pada tahun lalu (7/8/2015). Namun peringatan yang diberikan tersebut, justru tidak diindahkan pemiliknya sehingga dilakukan penyegelan."Surat peringatan untuk menutup lokasi tersebut sudah kami berikan tahun lalu. Ternyata, kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa panti pijat tersebut dengan sembunyi-sembunyi membuka kembali. Di dua panti pijat tersebut, terdapat masing-masing lima terapis, kami menduga adanya indikasi prostitusi, makanya kami segel," ujar Mumung kepada Tigapilarnews.com (27/4/2016).Lanjutnya, selain diduga menjadi tempat prostitusi, Satpol PP juga melakukan penyegelan lantaran kedua tempat tersebut tidak memenuhi syarat dalam membuka usaha, seperti ruangan yang terlalu sempit dan tidak adanya lampu sebagai penerangan."Intinya semua kami segel, lagipula perizinannya pun tidak ada. Besok (28/4/2016) kita akan memanggil pemiliknya untuk dimintai keterangan," pungkasnya.