Rabu, 27 April 2016 10:08 WIB

Wagub DKI: Walikota di DKI Bukan Jabatan Politis

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Rustam Effendi mengaku mengundurkan diri dari jabatan walikota Jakarta Utara lantaran sakit hati dengan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Suami Veronica Tan itu menyebut Rustam anak buahnya Yusril Ihza Mahendra sehingga tidak bisa diajak bekerja sama dalam penanganan dan antisipasi banjir di Jakarta Utara.

Menanggapi masalah itu, Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai Rustam punya hak untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, jabatan walikota bukanlah jabatan politik.

Djarot menjelaskan walikota di Jakarta merupakan jabatan struktural dari birokrasi pemerintahan daerah (Pemda), sehingga dapat diangkat atau diberhentikan oleh gubernur.

“Itu kan hak pribadi Rustam. Otonomi daerah di Jakarta berbeda dengan otonomi di daerah lainnya. Walikota bukan jabatan politik di Jakarta, melainkan jabatan struktural. Kalau pengunduran diri disetujui atasan, tidak apa-apa,” jelas Djarot di SMK 56, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).

Sementara, di daerah lain jabatan walikota atau bupati merupakan jabatan politik yang diseleksi lewat pemilihan kepala daerah (pilkada).

Lebih lanjut, Djarot menilai Rustam berhak mengundurkan diri dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada gubernur DKI tanpa persetujuan menteri dalam negeri. Nantinya, gubernur DKI yang memutuskan menerima atau tidak pengunduran diri Rustam.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI harus menghargai permintaan pengunduran diri Rustam. Dengan tidak menahan Rustam melepaskan jabatannya sebagai pemimpin wilayah kota administrasi.

“Kami kan tidak bisa menahan juga. Jadi kami harus hargai,” ujar Djarot.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan permintaan pengunduran diri Rustam Effendi dari jabatannya sebagai walikota Jakarta Utara. Sebab, menurut Tjahjo pejabat daerah tidak bisa mundur seenaknya.

“Harus ada alasan yang tepat. Kecuali dia sakit, dia berhalangan tetap, dan dia boleh mengajukan mundur. Tapi kalau dalam keadaan normal, sehat tidak ada apa-apa, masa bakti masih ada, terus mundur. Ya, harus dijelaskan alasannya kenapa,” imbuh Tjahjo.

 
0 Komentar