Laporan : Gita Latersya GintingJAKARTA, Tigapilarnews.con – Salah satu dari tiga saksi yang dihadirkan dalam praperadilan kasus asusila dengan pemohon ER, guru SMPN 3 Manggarai, Jakarta Selatan, mengungkap fakta yang justru bernuansa memberatkan.Dalam sidang kedua yang berlangsung, Selasa (26/4/2016), saksi bernama Sugito itu membeberkan kepada majelis bahwa ER sebelumnya sudah pernah melakukan perbuatan serupa. Namun dalam kasus yang terdahulu, menurut Sugito, ditempuh langkah penyelesaian secara kekeluargaan."Waktu itu, ada berita bahwa Pak ER bermesraan dengan seorang murid berinisial R. Bermesraan itu seperti sepasang kekasih yang tengah memadu asmara," ujar Sugito di Ruang Sidang IV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Terkait kejadian tersebut, Sugito mengatakan, seluruh guru bersepakat untuk meminta ER dipindahtugaskan. "Ada kesepakatan dari guru-guru untuk mengusulkan ER segera dipindah karena perbuatannya," imbuhnya.Demi mendengar kesaksian yang disampaikan Sugito, istri pemohon ER langsung meninggalkan ruang sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Tunggal Baktar Djubri tersebut. Pada kesempatan itu, Sugito juga mengungkapkan kekecewaan terhadap ER yang kembali mengulang perbuatan pencabulan terhadap muridnya."Saya menyesalkan hal yang sama terulang kembali. Sekarang terhadap muridnya, NPT. Harusnya kejadian yang dulu jadi cambuk untuk tidak dilakukan kembali," tutupnya.Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan setelah proses sidang pembacaan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016). Dijadwalkan, praperadilan keterangan saksi dari pihak termohon, akan dilakukan besok, Rabu (26/4/2016) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.