Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Janda Kombes (Purn) Agus Maulana, Melva Tambunan (42) memenangkan gugatan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Kombes Krisnha Murni saat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya."Setelah menimbang, menyatakan mengabulkan praperadilan pemohon seluruhnya," tutur Hakim Tunggal, Sayudi ketika membacakan putusan.Menanggapi hal tersebut, Melva pun mengatakan senang dengan keputusan yang diberikan oleh majelis hakim."Keputusannya, bahagia sekali saya masih dapat keadilan, meski saya tidak dapat keadilan dari Polri," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (6/12/2016).Sebelumnya, Melva melayangkan laporan pada Januari 2015 dalam kasus dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sarah Susanti yang mengaku sebagai istri suaminya, dan diduga memalsukan surat akta nikah dengan suaminya, almarhum Kombes (Purn) Agus Maulana.Kemudian, Melva juga melaporkan adanya dugaan pencurian dan penggelapan harta milik suaminya, dengan terlapor yang sama. Kasus tersebut juga di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang saat itu dijabat Kombes Krishna Murti.SP3 itu diterima Melva pada Maret 2016, dengan alasan kasus Melva tak cukup alat bukti. Namun, setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya telah dinyatakan tidak sah."Tentang SP3 Polda Metro Jaya, termohon harus melanjutkan penyidikan atas laporan pelapor (Melva)," kata Hakim Sayudi.