Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, berharap apabila kliennya masih mengeluh sakit agar dirujuk ke RSCM Jakarta Pusat."Dokter janji sama kami. Saya minta kalau Jessica sakit dirujuk, RS yang ditunjuk polisi ke RS Polri Kramatjati. Tapi, saya berharap kalau mau dirujuk Jessica dibawa ke RS di Jakarta yang deket sama keluarga. RSCM-lah biar keluarganya bisa besuk," ujar Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/4/2016) siang.Hidayat menjelaskan kondisi fisik Jessica menurun lantaran stres menjalani masa penahanan yang belum dapat dibuktikan perkaranya."Jessica sakit karena stres pikiran. Yah, ada memang dia punya rasa sakit di dada, kalau diangkat tangannya agak sakit," imbuh Hidayat.Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Musyafak menanggapi perihal permintaan kuasa hukum Jessica agar kliennya dapat dirujuk ke RSCM. Menurut Kombes Musyafak, rujukan tersebut harus berdasarkan prosedur yang berlaku."Sesuai dengan ketentuan ini kan tidak hanya katakanlah pergi ke suatu tempat kemudian dapat pelayanan tidak. Ini kan dari aspek pelayanan dari aspek macam-macam jadi aturannya sudah memang seperti itu dan jangan khawatir RS Polri Kramat jati luar biasa," ujar Kombes Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/4/2016) siang.Sebelumnya diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.