Laporan : Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum warga Luar Batang Yusril Izha Mahendra menunggu tindak lanjut Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terkait penggusuran luar batang.Pasalnya, penggusuran luar batang yang dilakukan oleh Ahok, ditunda sampai dengan selesainya rusun yang dibangun didaerah tersebut."Pak Ahok bilang mau ditunda dulu. Dulu kan sama, waktu bantar gebang kan. Dikeluarin surat peringatan pertama, kedua sampai sekarang ketiga. Mana pak Ahok? Kalau udah ke tiga, entar ke empat kalinya terus batalin dengan bantar gebang," ujar Yusril, saat dihubungi, Selasa (26/4/2016)Mantan Menkumham itu pun menunggu Ahok yang sempat menantang dirinta untuk menggugat penggusuran Luar Batang ke pengadilan.Namun, Yusril enggan lantaran tak ada dasar hukum jelas soal gugatannya ke pengadilan."Kita tunggu aja. Tapi pak Ahok tiap hari ngomong ayo Pak Yusril kita bertarung di Pengadilan. Ya buktinya bantar gebang beliau gak berani. Coba pak Ahok batalin kontrak dengan bantar gebang itu, besok langsung kita gugat Pak Ahok," sindir bacagub DKI ini.Yusril menilai bahwa kinerja Ahok dalam kasus Luar Batang dan penggusuran lainnya, hanya memerintahkan pembongkaran secara lisan. Perintah tersebut dianggap Yusril tak bisa dijadikan dasar gugatan langsung kepada suami Veronica Tan sebagai pembuat kebijakan.Selain itu, Ahok dianggap tidak manusiawi, bahkan pembongkaran ini juga sebagai bentuk penjajahan bagi penduduk Luar Batang dan nelayan. Ini juga sangat bertentangan dengan Pancasila UUD 1945.Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menunda penggusuran tahap kedua terhadap bangunan yang masuk kawasan jalur hijau di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.