JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum warga Luar Batang, Yusril Izha Mahendra menantang Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk buka-bukan di pengadilan atas penggusuran Kampung Luar Batang, Jakarta Utara.Menurut Yusril, Ahok hingga hari ini belum mengeluarkan surat perintah pembongkaran terhadap Kampung Luar Batang, yang notabenenya sebagian masyarakat disana mempunyai sertifikat hak milik tanah."Nah, Pak Ahok sampai hari ini enggak pernah ngeluarin surat perintah pembongkaran. Enggak pernah juga keluarin surat perintah penggusuran," kata Yusril di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).Untuk itu, Bacagub DKI menyarankan suami Veronica Tan jangan jadi pengecut terkait penggusuran Kampung Luar Batang, kalau memang tidak bersalah harusnya hadir ke pengadilan. Bukan justru menyuruh Camat Penjaringan Abdul Khalit yang hadir."Yang disuruh kan cuma camat. Masa saya disuruh ngeladenin camat. Kan kasian sama camat. Kata Pak Ahok kan ayo kita berhadapan di pengadilan. Ketika saya hadapin, eh camat yang disuruh maju," tegasnya