BEKASI, Tigapilarnews.com – Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Roro Yoewati, Staf Ahli Wali Kota Bekasi, terkait kasus korupsi Diklat Prajabatan 2009, ditolak oleh majelis hakim.Menanggapi penolakan Majelis Pengadilan Negeri Bekasi, Ruri Arip Yanto, kuasa hukum Roro, berencana akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)."Saya menghormati keputusan hakim. Tapi saya juga akan bawa kasus ini ke PTUN dan kita juga menunggu keputusan Pengadilan Tipikor Bandung," ujar RuriRoro ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar lantaran diduga menyelewengkan dana anggran Diklat Pendidikan dan Pelatihan Pegawaian Eselon IV, III, dan II. Dia ditangkap Kejaksaan Negeri Bekasi pada 18 Maret 2016.Dalam kasus itu, Roro diketahui berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di BKD. Menurut Ruri, pihaknya berkeberatan karena kliennya sejatinya sekadar dimintai tolong untuk membantu pelaksanaan acara.“Karena pihak Wing Pendidikan Teknik dan Pembekalan (wingditekkal) tidak ada personel yang dipercaya untuk mengelolan anggaran," pungkasnya.