Senin, 27 Maret 2017 14:25 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengaku belum mendapatkan surat tembusan dari Kejagung terkait status tersangka mantan Walikota Jakarta Barat yang sekarang menjabat sebagai Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekda, Fatahillah.
Fatahillah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PBH di wilayah kota administrasi Jakarta Barat tahun 2013. Penetapan tersangka ini menyusul penemuan alat bukti yang cukup.
"Saya belum dapat tembusan dari Kejagung," kata Saefullah di Balaikota DKI, Senin (27/3/2017).
Tak hanya itu, Saefullah menegaskan bagi PNS DKI yang terkena kasus tindak pidana korupsi, Pemprov DKI tidak akan memberikan bantuan hukum.
"Kalau Tipikor kita tidak bisa. Semua yang kena kasus Tipikor itu tidak bisa diasistensi oleh biro hukum kita," pungkasnya.