Kamis, 12 Januari 2017 10:24 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan tanah milik negara di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Bekasi oleh PT Adhi Karya (Persero) kepada pengusaha Hiu Kok Ming.
“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan umum,” ungkap JAM Pidsus, Arminsyah, ketika dikonfirmasi Kamis, (12/1/2017) pagi.
Arminsyah mengatakan, saat ini pihaknya masih terus memeriksa sejumlah saksi guna menguatkan bukti-bukti.
"Kami lihatlah perkembangan penyidikannya, tunggu saja ya," kata Armin.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa 18 saksi dugaan korupsi penjualan tanah milik negara di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Bekasi oleh PT Adhi Karya (Persero) kepada pengusaha Hiu Kok Ming.
Penjualan tanah milik negara itu seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Kelurahan Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Senin (9/1/2017), penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya saksi Jawanih pekerjaan office boy. Ari Budiman pekerjaan administrasi keuangan dan Ari pekerjaan pegawai PT Adhi Karya.
Dalam pemeriksaan itu, saksi Jawanih menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah dipinjam KTP-nya oleh saudara Giri untuk membuat ATM.
Ari menerangkan bahwa saksi pernah menjual tanah kepada saudara Imam dengan harga Rp 30.000.000.
Kemudian saksi Ari menerangkan bahwa yang bersangkutan mengaku pernah menerima uang saku dari saudara Giri pada 2010, tapi yang bersangkutan lupa untuk apa uang tersebut digunakan, apakah untuk pembangunan musala atau rumah.